Dirut Perumda Saipul Rahman Laporkan Dua Mantan Dewas ke Polres Berau

img

Suasa Saipul didampingi Bambang memberikan penjelasan

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Akhirnya Saipul Rahman Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum resmi melaporkan Dua mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum  Bumi Batiwakkal ke Polres Berau, Kamis (3/2/2021).

Dr Bambang Widjojanto selaku aktivis anti korupsi Indonesia  mendampingi Dirut Perumda itu menyampaikan keputusan harus ke Polres Berau.Adanya pertimbangan setelah mendapat titik terang dari  hasil Pansus Perumda dan juga sudah mendapat jawaban dari Pemkab Berau.

“Dengan sudah jelas semua itu memacu Saipul Rahman untuk mengambil posisi hukum. Pasalnya dari semua yang telah dilalui Saipul Rahman merasa kehormatan dan nama baiknya tak sekedar di ganggu tapi di serang dan itu mengakibatkan seluruh potensi dan kapasitas baik sebagai individu maupun pelayan masyarakat itu tidak optimal,”ungkap Bambang.

Dikatakan Bambang bahwa Saipul Rahman mengaku sangat tertekan sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya optimal. Atas semua pertimbangan itu penegakkan hukum perlu dilakukan agar keseimbangan terjadi kembali dan memilih menyampaikan pengaduan itu melalui Polres Berau.

“Saya sangat mendukung keputusan Saipul Rahman untuk menyampaikan pengaduan itu ke Polres Berau, akhirnya kami langsung menuju kesana.  Yang kami laporkan  ada 2 pasal dan ada dua undang undang yang kami ajukan sebagai laporan yakni 317 KHUP dan kedua  27 ayat 3 ITE serta pasal 317,”jelas Bambang lagi.    

Masih menurut Bambang ,dari dua pasal dan dua undang-undang telah menjelaskan barang siapa yang sengaja mengajukan pengaduan dan memberitahuan atau pengaduan palsu dengan sengaja kepada penguasanya itu, dalam hal ini DPRD Berau  baik secara tertulis maupun untuk di tuliskan,tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang di ancam melakukan pengaduaan fitnah ancaman hukumannya 4 tahun penjara, pasal yang kedua yang kam ajukan itu dalam laporan adalah pasal 27 ayat 3 undang 11 tahun 2008 tentang ITE isinya yaitu orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan mebuat dapat di aksesnya alat tronik atau dokumen eletronik yang meliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

 “Kenapa 2 pasal yang di ajukan itu berkaitan surat yang di ajukan yang mengatas namakan dirinya Dewas pada priode 2018 dan 2020.  Kami mengajukan detail tapi sebaiknya kita tidak menemukan detail apa saja perbuatan melawan hukum yang di lakukan dari 13 tuduhan kami baru satu yang kami ajukan karna kami mengajukannya itu secara konserentif kira kira itu pasal yang di ajukan. Di situ kami kemukakan pelangagaran pelanggaran yang formil maupun materil dan semuanya di kualifikasi pelanggaran melawan hukum,”tambahnya.

Sementara itu Saipul Rahman menjelaskan, pelaporan atau pengaduan alhamdulilah sudah di sampaikan dan lanjut lagi  besok .

” Kasat Reskrim meminta tim yang piket untuk memeriksa kami setelah itu proses pemeriksaan terjadi seperti layaknya dan  pemeriksa menurut saya cukup senior, pertanyaan pertanyaan jugu teliti dan rinci,dan kami juga beryukur kami juga bisa bisa mengajukan bukti bukti yang di perlukan yang bisa terjadi fakta hukum nantinya,karena proses itu terjadi terus kemudian tadi itu sampai 12 pertanyaan,’ujar Saipul . (sep)